Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengedar 270 Butir Ekstasi Ditangkap di Padang!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengedar 270 Butir Ekstasi Ditangkap di Padang!
Foto: Pelaku yang ditangkap adalah V, laki-laki berusia 28 tahun yang merupakan warga Jalan Andalas, Padang Timur, Kota Padang. (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyita 270 butir ekstasi dari tangan seorang terduga pengedar yang ditangkap di Padang pada Jumat (10/1) lalu.

"Dari tangan pelaku kami temukan sebanyak 270 butir pil ekstasi dengan berbagai merek yang siap untuk diedarkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan, dilansir Antara, Sabtu (18/1/2025).

Ia mengatakan, setelah melakukan penangkapan pada pekan lalu, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar sindikat kejahatan itu. Adapun identitas pelaku yang ditangkap adalah V, laki-laki berusia 28 tahun yang merupakan warga Jalan Andalas, Padang Timur, Kota Padang.

Pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ditangkap oleh polisi di pinggir Jalan Batang Arau, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, kota setempat.

Baca: Pengedar Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit Bengkulu Ditangkap!

Baca juga: 3 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Wilayah IKN

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berdasarkan informasi masyarakat. Saat diciduk oleh petugas, V sedang berada di dalam mobilnya yang sedang parkir di pinggir Jalan Batang Arau.

Tersangka tidak dapat lagi mengelak ketika petugas menemukan barang yang diduga kuat adalah ekstasi dari dalam mobil. Barang terlarang itu disimpan oleh V di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang kemudian disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebelah kiri.

"Setelah mendapati narkoba yang diduga kuat adalah ekstasi itu pelaku langsung diamankan oleh petugas, berikut ratusan butir ekstasi sebagai barang bukti," katanya.


Nico mengatakan V kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan ditahan di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar. Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat jeratan pasal tersebut V terancam hukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Pada bagian lain, Nico terus mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba apapun jenis dan bentuknya, karena hanya akan merugikan diri sendiri.

"Para orang tua kami minta untuk memberikan edukasi kepada anak masing-masing tentang bahaya narkoba, karena narkoba kerap menyasar generasi muda," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun