HOME  ⁄  Hukum

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Fokus Ungkap Modus Operandi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Fokus Ungkap Modus Operandi
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga menjabat Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berlangsung sampai dengan 5 Februari 2025," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka Lain Tidak Hadir

Selain Martono dan Rachmat, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (alias Mbak Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Namun, kedua tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.

Hevearita absen dengan alasan adanya acara yang telah dijadwalkan sebelumnya, sedangkan Alwin mangkir karena tengah mempersiapkan gugatan praperadilan. KPK menyatakan akan segera melayangkan panggilan ulang kepada keduanya, meskipun jadwal pemanggilan tersebut belum ditentukan.

Rincian Perkara

Penyidikan KPK mencakup beberapa dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang, yaitu:

Dugaan gratifikasi yang diterima oleh Hevearita, Alwin Basri, dan Martono.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji oleh P. Rachmat Utama Djangkar terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam kaitannya dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang pada tahun 2023-2024.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, termasuk langkah-langkah terhadap tersangka yang belum hadir," tegas Tessa Mahardhika.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Pemkot Semarang. Penahanan terhadap para tersangka diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap modus dan alur gratifikasi di balik pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler