
Pantau - Pihak kepolisian berhasil meringkus lima anggota GRIB yang terlibat dalam penyerangan markas Pemuda Pancasila (PP) di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (15/1) lalu.
"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (16/1/2025).
Akibat dari kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan.
“Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun," katanya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait penyerangan yang terjadi. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda saat penyerangan.
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV , satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4," ujarnya.
Baca juga: Markas Diserang, PP Jabar Laporkan GRIB ke Polrestabes Bandung
Dalam aksi penyerangan terhadap markas Pemuda Pancasila (PP), beberapa anggota GRIB melakukan perusakan dan penganiayaan. Dalam kejadian tersebut, empat orang terluka dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan.
"Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerusakan pada kaca bagian pintu kendaran, dua unit mobil pecah kaca beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada empat orang anggota PP luka-luka karena senjata tajam," tandasnya.
Baca juga: Ormas GRIB Serang Markas PP di Bandung, Kendaraan Dirusak
- Penulis :
- Laury Kaniasti