Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengangkut Batu Bara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengangkut Batu Bara
Foto: Petugas pada Tim SIRI Kejaksaan Agung (kanan) mengamankan buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Irwan Baramuli, pada Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi pembiayaan pengangkutan batu bara.

"Pada Senin (20/1) bertempat di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buron IB (Irwan Baramuli)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dilansir Antara, Rabu (22/1/2025).

Ia mengatakan Irwan Baramuli yang merupakan Direktur Utama PT Cendrawasih International Soud Resources (CISR), masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai," ucapnya.

Ketika ditangkap, tersangka Irwan Baramuli bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Untuk saat ini, Irwan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Baca: Dua Pelaku Korupsi Anggaran Puskesmas Plered Berhasil Ditangkap Kejari Purwakarta

Baca juga: Pegawai BRI Ciledug Terlibat Korupsi Dana KUR Buat Judol-Pinjol Sudah Dipecat

Harli menegaskan bahwa penangkapan oleh tim SIRI ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buron dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Irwan Baramuli selaku Direktur Utama PT CISR bekerja sama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi dalam melakukan pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam prosesnya, Irwan diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,6 miliar. Lalu, pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan hukuman bebas kepada Irwan.

Kemudian, pada tahun 2013, perkaranya disidangkan di tingkat kasasi dan Irwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun