Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

IRT di Konawe Ditangkap saat Takar Sabu 1 Kg, Polisi Buru Pemasok

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

IRT di Konawe Ditangkap saat Takar Sabu 1 Kg, Polisi Buru Pemasok
Foto: IRT pengedar sabu-sabu seberat 1 kilogram (kiri) yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sultra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengejar bandar narkotika yang memasok sabu-sabu seberat 1 kilogram kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HS (39) di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pola Bambang Sukmo Wibowo mengatakan bahwa penyidikan terhadap bandar sabu inisial JW itu dilakukan setelah timnya membekuk IRT HS yang sedang menakar sabu ke dalam plastik kemasan kecil sesuai dengan arahan dari JW.

"Waktu kejadian (penangkapan HS) pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 21.00 WITA dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Paku Raya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, adapun identitas tersangka inisial HS (39), bekerja sebagai ibu rumah tangga," kata Bambang, dilansir Antara, Kamis (30/1/2025).

Dia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap HS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut peredaran gelap narkotika di desa tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dan selanjutnya dikembangkan dengan interogasi hingga akhirnya kini disampaikan ke publik setelah ada barang bukti secara lengkap.

"Hasil penyidikan  bahwa HS menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumah tersangka di dua tempat, yakni sembilan bungkus kecil dengan berat 9,5 gram per bungkus," ujarnya.

Baca: Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu dari Palu, Kurir Ditangkap!

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Banjarbaru, Sabu 166,84 Gram Disita

Bambang mengungkapkan paket sabu-sabu lainnya ditemukan di garasi milik HS yang berada tepat di samping rumahnya. Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam toples plastik bening dengan total sebanyak 39 paket.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 bungkus dengan berat kurang lebih 1 kilogram," ungkap Bambang.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap IRT tersebut, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang berinisial JW, yang dititipkan kepadanya untuk dikemas dalam bungkusan kecil dengan upah sebesar Rp3 juta.

Bambang menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu-sabu dan lokasi yang akan menjadi tempat untuk pendistribusian barang haram tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun