Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Para Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Para Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Sebanyak 20 orang pria terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, saat ditangkap oleh personel Ditreskrimum Polda Gorontalo. (ANTARA/HO-Humas Polda)

Pantau - Sejumlah 6 dari 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gorontalo, terancam dijerat hukum pidana 15 tahun kurungan penjara.

Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur," kata Yos, Rabu (29/1/2025).

Yos menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban izin untuk keluar malam bersama temannya bernama Rahmat Pakaya.

"Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban, dijemput Rahmat," jelas Yos.

Baca: 20 Orang Diamankan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Gorontalo, 6 jadi Tersangka

Saat itu, ibu korban sempat melarang korban untuk keluar malam. Tetapi, korban tetap keluar rumah setelah mendapatkan izin dari ayahnya.

"Ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang," ujar Yos.

Setelah itu, korban tidak kunjung pulang  sampai pukul 00.00 Wita. Hingga akhirnya ayah korban keluar rumah untuk mencari putrinya.

"Setelah larut malam korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran Taman Telaga namun tidak ditemukan," ucap Yos.

Sebelumnya tim Resmob Ditreskrimum telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan, enam orang diantaranya telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.

Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan oleh Kepolisian.

Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler