HOME  ⁄  Ekonomi

Wamentrans Serahkan 109 SHM dan Tegaskan Paradigma Baru Transmigrasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamentrans Serahkan 109 SHM dan Tegaskan Paradigma Baru Transmigrasi
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyerahkan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Rabu (8/4/2026). (ANTARA/Aji Cakti).)

Pantau - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan pemberian 109 Sertifikat Hak Milik kepada warga transmigrasi di Pulubala, Gorontalo, merupakan bagian dari paradigma baru program transmigrasi.

Percepatan Penyelesaian Lahan Transmigrasi

Viva Yoga menjelaskan pemerintah tengah melakukan revitalisasi dan transformasi transmigrasi dengan menuntaskan persoalan lama terkait kepemilikan lahan.

"Iya, jadi salah satunya adalah paradigma baru transmigrasi melakukan revitalisasi dan transformasi," ungkap Viva Yoga.

Ia menyebut percepatan penerbitan SHM dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian terkait lainnya.

“Beberapa kasus memang terjadi ada tumpang tindih kawasan, tetapi dari keputusan Komisi V DPR RI beserta dengan mitra komisi dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN menyimpulkan bahwa jika ada kawasan kehutanan yang berada di kawasan transmigrasi maka Kementerian Kehutanan harus melepas hak hutannya," ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh persoalan lahan transmigrasi dapat diselesaikan pada 2026.

SHM Jadi Landasan Hukum dan Akses Ekonomi

Viva Yoga menegaskan sertifikat yang diberikan menjadi bukti sah kepemilikan tanah bagi warga transmigrasi.

"Pemerintah sudah memberikan SHM kepada bapak-ibu. Sekarang ini ada 109 SHM yang diserahkan dan itu diharapkan akan bisa menjadi pedoman, menjadi landasan hukum bahwa Bapak-Ibu secara sah sudah memiliki tanah, sudah milik sendiri," katanya.

Ia menambahkan SHM juga dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan melalui perbankan untuk meningkatkan usaha masyarakat.

"Itu adalah pemberian negara kepada Bapak-Ibu yang menginginkan agar bapak-ibu bisa mengelola tanah itu menjadi sumber ekonomi, menjadi sumber kehidupan keluarga, dan akhirnya nanti dapat meningkatkan pendapatan," ujar Viva Yoga.

Langkah ini diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan warga transmigrasi serta memperkuat ekonomi lokal.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti