
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan bank tersebut.
Gagal Penyehatan hingga Berujung Pencabutan Izin
Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra.
Sebelumnya, sejak 6 Maret 2025, BPR Sungai Rumbai telah berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Pada 4 Maret 2026, status bank meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak membuahkan hasil.
OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas bank.
LPS Lakukan Likuidasi dan Jamin Simpanan Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan penanganan bank melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha.
Langkah tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Setelah izin dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roni.
Informasi tambahan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan dan penanganan BPR serta BPR Syariah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








