Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah jadi 164 Orang

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah jadi 164 Orang
Foto: Ilustrasi Umrah (Pixabay)

Pantau - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut jumlah korban penipuan biro umrah PT HMS terus bertambah menjadi 164 orang dengan total kerugian mencapai Rp5,62 miliar.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa jumlah tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS sejak 23 hingga 30 Januari 2025.

"Total jumlah korban sebanyak 164 orang, dengan total kerugian sekitar Rp5.624.500.000," kata Verena, dilansir Antara, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Verena, selama delapan hari tersebut, posko menerima sebanyak 18 aduan, meliputi lima laporan polisi di Polda DIY, satu laporan polisi di Poresta Yogyakarta, dan satu laporan polisi di Polres Kulon Progo, serta 11 aduan via WhatsApp.

Berdasarkan data pada hari Selasa (28/1), Polda DIY menerima tambahan satu laporan polisi berasal dari Jawa Barat dengan jumlah korban sebanyak dua orang.

Baca: Pelaku Penipuan Paket Umrah Rugikan Korban Rp14 Miliar Ditangkap!

Baca juga: Lagi, Pemilik Travel Umrah Diduga Bawa Kabur Uang Calon Jemaah dan Karyawan Tidak Digaji

Mereka yang total kerugian sebesar Rp68 juta tersebut dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 24 Desember 2024. Berikutnya, pada Rabu (29/1) posko menerima kembali satu laporan melalui WhatsApp berasal dari Jakarta dengan jumlah korban 11 orang.

"Kerugiannya sekitar Rp605 juta dengan rencana keberangkatan pada tanggal 24 Desember 2024," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp14 miliar.

ID, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS. Modus tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, di antaranya senilai Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai dengan jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban.

Penulis :
Fithrotul Uyun