
Pantau - Dirrektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Cikupa, Tangerang, Banten. Barang tersebut tidak memiliki standar sertifikasi nasional atau SNI, dan masih terjual lewat marketplace.
"TKP-nya di Kompleks Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar No. 18 Cikupa, Tangerang. Modus operandinya adalah PT GIA yang menyewa tempat pada PT II. Diperoleh informasi adanya produksi dan perdagangan terhadap elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).
"Barang bukti total 2.206 unit elektronik tanpa SNI," tambahnya.
Dalam kasus PT Glisse Indonesia Asia (GIA) menjadi tersangka sebab memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak SNI. PT GIA menawarkan produk tersebut lewat media online atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok, bahkan masih terlihat terjual.
Baca juga: Pelaku Utama Penyelundupan 15 WNA Bangladesh Ditangkap di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara
"Di e-commerce masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu gudang lain. Nah ini sedang kita cari," katanya.
Jadi, berdasarkan informasi yang diterima, aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa barang-barang elektronik televisi hingga speaker yang tidak SNI.
"Kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain," katanya.
Atas hal ini polisi pun mendalaminya, termasuk berkoordinasi dengan marketplace untuk men-take down barang-barang ilegal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati.
"Masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya," kata Helfi.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 10,9 Kg
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq