
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO) terhadap 15 warga Bangladesh yakni pelaku berinisial PT atau Panji di Bali (30/1).
"Pelaku ditangkap di Bali pada Kamis (30/1) dan hari ini (31/1) diterbangkan ke Kupang untuk diperiksa lebih lanjut di Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (31/1/2025).
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar Karangasem, Bali," ujar Henry.
Baca: 2 Pria di Aceh Ditangkap Kasus TPPO Remaja Dijadikan PSK
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara karena dijerat dengan berbagai pasal," tutur Henry.
Diketahui, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024. Pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia bersama Panji menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Baca juga: Tenaga Migran Asal Lebak Jadi Korban TPPO dan Meninggal di Mesir
Baca juga: Polda Maluku Amankan 3 Pengelola Tempat Hiburan Terkait TPPO di Masohi
Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal dan sejumlah WNA itu sehingga kapal dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF), sehingga 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh Panji.
Setibanya di Indonesia, Panji menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.
Tersangka sudah mulai ditahan sejak Jumat (31/1), dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini, Panji sedang diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun