
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 142 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dilansir Antara, Senin (10/2/2025).
Iskandar mengatakan bahwa sebanyak 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi seluruh persyaratan formil yang diperlukan dalam proses persidangan. Sementara itu, terdapat 11 bukti elektronik lainnya yang diminta oleh hakim untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari Selasa (11/2).
"Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," jelasnya.
Terkait keabsahan penetapan status tersangka yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, pihaknya meyakini bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Selain itu, bukti-bukti tersebut juga telah melalui proses verifikasi dan pengujian di laboratorium forensik oleh KPK.
Selain itu, terdapat pula lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran etik dalam proses penggeledahan yang dilakukan terhadap Kusnadi.
KPK juga membawa foto-foto yang menunjukkan bahwa Kusnadi mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK pada saat kejadian. Foto tersebut dianggap sebagai bukti bahwa Hasto sempat menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima.
"Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa membuktikan," ujarnya.
KPK siap menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penetapan tersangka Hasto jika diberikan kesempatan. "Ya kalau ada kesempatan kita hadirkan, tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan penunjukan rekaman CCTV merupakan haknya maupun permintaan majelis hakim. Sementara itu, terkait permintaan tim Hasto untuk menghadirkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi, KPK akan mempertimbangkannya.
"Secara materi masih kami pertimbangkan, apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi," ujarnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Barang Bukti Sekoper
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Demi Urus PAW Harun Masiku, Hasto Siapkan Uang Rp400 Juta
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti