
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya untuk memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut diajukan terkait dengan proses hukum yang dijalankan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," kata Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil
Bukti serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK diyakini mampu membantah seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan oleh Hasto. Salah satu poin yang disoroti adalah barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan terkait Hasto namun tak diizinkan diputar dalam persidangan.
"Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan," ujarnya.
Rekaman tersebut tidak diizinkan diputar karena keberatan dari tim kuasa hukum Hasto. Padahal, rekaman itu dapat membuktikan apakah dalil yang diajukan benar terjadi. KPK menilai rekaman itu penting untuk menangkis dalil-dalil para saksi yang diajukan pemohon.
"Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon," ujar Iskandar.
Baca juga: KPK Serahkan 142 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Iskandar menyerahkan sepenuhnya penilaian sidang dan bukti kepada hakim, menegaskan bahwa KPK memiliki argumentasi dan dasar dari setiap upaya hukum yang dilakukan terhadap Hasto. Ia menekankan bahwa biro hukum KPK telah menyajikan dokumen yang mendukung proses penyelidikan sesuai prosedur.
"Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini, dan untuk itu mengenai masalah putusan karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim. Yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK," jelasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti