
Pantau - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuding bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan cacat secara formil. Mereka menilai sebagian besar bukti yang disampaikan KPK tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.
"Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa cacat dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dilansir Antara, Senin (10/2/2025).
Ronny menyoroti sejumlah bukti yang dibawa KPK, yakni adanya fotokopi dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk fotokopi. Kemudian, ada dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak dilampirkan secara utuh serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf.
"Artinya apa? Setiap BAP yang pro-justitia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani itu lazimnya seperti itu," ujarnya.
Dia menilai sejumlah bukti itu tidak dapat diterima oleh Pengadilan, terlebih KPK hanya membawa bukti lama yang sudah disidangkan. Selain itu, dia juga menemukan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.
"Padahal kita ketahui bersama keputusan KPK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif, tidak terpengaruh oleh faktor lain, serta berpegang pada fakta materiil yang ada agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan adil.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan sebanyak 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dari 153 bukti itu hanya 142 bukti tertulis yang bisa diserahkan. Adapun 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: KPK Serahkan 142 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Barang Bukti Sekoper
- Penulis :
- Laury Kaniasti