
Pantau - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penyanyi, yang diduga melakukan pelecehan dan penipuan di daerah itu.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar mengatakan pelaku berinisial S (35) dengan nama panggung Remon berhasil diamankan saat sedang menunggu korban di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Sementara itu korban merupakan seorang wanita berinisial F (28) yang merupakan salah seorang pegawai di salah satu usaha penjualan furniture. Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas penipuan yang dilakukan pelaku.
"Jadi pelaku ini bisa menirukan beberapa suara. Baik suara orang kakek, wanita, dan semacamnya. Kemudian pelaku ini awalnya menipu korban dengan cara menelepon korban menggunakan suara wanita dan berpura-pura ingin membeli kursi di toko korban," kata Anidar, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).
Baca: Wanita di Serang Ngaku Anggota Paspampres, Tipu Kepala Daerah Terpilih
Baca juga: Pasutri Tipu 91 Mahasiswa dan Dosen di Bengkulu Ditangkap!
Saat ditelepon tersebut pelaku mengatakan bahwa kursi ini rencananya akan dibeli untuk suku anak dalam untuk dipergunakan sebagai tempat tidur, namun korban tidak terlalu menghiraukan. Selanjutnya, pelaku terus berusaha untuk menghubungi korban dengan berbagai keterangan agar korban percaya.
Dalam satu kesemapatan, pelaku lalu menyebut korban telah disantet oleh orang yang tidak dikenal dan harus segera diobati.
"Karena korban percaya, kemudian ia meminta bantuan kepada pelaku untuk mengobati. Lalu, korban dan pelaku menjanjikan pertemuan di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melaksanakan pengobatan," kata Anidar.
Baca juga: ASN Gelapkan Uang Rp135 juta di Mamuju Ditangkap!
Saat bertemu, pelaku melancarkan aksi pelecehannya dengan ancaman jika korban tidak segera diobati, maka korban akan menjadi tumbal dan akan ada keluarganya yang meninggal. Setelah itu, pelaku juga meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang secara terus-menerus dengan taksiran kerugian sekitar Rp15 juta.
"Jadi kejahatan pelaku ini sudah berulang-ulang sejak akhir tahun 2024 sebelum diamankan," ujarnya.
Korban sudah banyak berhutang untuk membayar pelaku, ia pun bercerita kepada pemilik toko tempat ia bekerja. Mendengar cerita korban, pemilik toko pun menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan korban tersebut, kami pun langsung melakukan penangkapan, karena korban berjanji bertemu pelaku untuk menyerahkan uang di sekitar kawasan Jambu Air," ujarnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun