Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Wanita di Serang Ngaku Anggota Paspampres, Tipu Kepala Daerah Terpilih

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Wanita di Serang Ngaku Anggota Paspampres, Tipu Kepala Daerah Terpilih
Foto: Polda Banten menahan LA mengaku Paspampres untuk upaya menipu kepala daerah terpilih 2024 di Rutan Mapolda Banten, Serang, Rabu (19/20/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Pantau - Seorang pria berinisial LA (43) ditangkap usai mengaku sebagai anggota Pasaukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Serang, Banten. Pelaku mengaku mendapatkan tugas untuk berkoordinasi dengan kepala daerah di Provinsi Banten.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan alasan pelaku mengaku sebagai anggota Paspampres untuk mendapatkan keuntungan.

"Benar telah dilakukan penangkapan tersangka LA. LA merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu," kata Dian, Rabu (19/2/2025).

Baca: Polisi Gadungan di Bogor Tipu Bapak Asuh hingga Ratusan Juta Ngaku Buat Kuliah

Dian menjelaskan kasus tersebut bermula ketika saksi RA mengenal pelaku melalui media sosial OMI. Pelaku saat itu mengaku sebagai Intan dan anggota dari Wanita Angkatan Udara atau WARA TNI AU. Pelaku juga mengaku sebagai pengawal ibu Kasau sekaligus Paspampres, mulai dari itu AR mengenalkan pelaku pada rekannya.

"Saudara AR (lalu) mengenalkan tersangka LA dengan rekan-rekan aparatur negara dan pemerintah daerah," jelas Dian.

Pelaku juga mengaku ditugasi Istana Negara bersama 35 personel lainnya untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih 2024 khususnya wilayah Banten. Kemudian, pada 20 Desember 2024 AR berinisiatif mempertemukan pelaku dengan kepala daerah yang melakukan pengecekan ke Pasar Induk Rau Kota Serang.

Baca juga: 6 Wartawan Gadungan di Jaksel Peras Korban usai Check-in Hotel, Ini Perannya

Saat itu lah pelaku mengaku telah menembus kegiatan tersebur ke presiden. Lalu, pelaku meminta pada AR untuk bertemu kepala daerah lainnya, tetapi AR meminta surat resmi dari Paspampres sehingga pelaku membuat Surat Perintah Komando Paspampres Group A palsu.

"Referensi dari Google mulai dari logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspampres yang ditandatangani sendiri," ujar Dian.

Penipuan yang dilakukan pelaku masih berlanjut hingga pada Kamis (30/1) ada pertemuan di pondok pesantren di Kota Serang antara pelaku dan AR serta beberapa orang lannya. Pelaku saat itu mengaku sebagai paspampres dari TNI AU yang ditugaskan mengamankan kepala daerah yang diusung nomor urut 2 di Pilpres.

Pelaku pun bertemu HR yang kemudian menghubungi salah satu kepala daerah dan mengatakan ada paspampres yang igin bertemu. Lalu, pada 2 Februari pelaku dibawa ke rumah salah satu kepala daerah.

"Tersangka LA bertemu di kediaman kepala daerah terpilih tahun 2024, pada saat itu ada suaminya dan suaminya bertanya kepada tersangka LA kemudian ia menjawab bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU," tutur Dian.

Baca juga: 3 Pegawai KPK Gadungan Lakukan Pemerasan Ditangkap, Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote

Suami kepala daerah itu juga sempat memfoto surat tugas palsu LA dan mempertanyakan kebenarannya kepada pihak Paspampres. Suami kepala daerah tersebut sempat menanyakan kepada LA tugas pokok dan bagaimana cara menjaga Kepala Daerah, akan tetapi LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai.

“Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2025, suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 menyampaikan kepada HR bahwa satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 ialah surat palsu, dan HR langsung melaporkan LA ke Polda Banten,” jelas Dian.

Pelaku diketahui ditangkap pada (5/2) di Kaligandu, Serang, Banten. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Banten. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan terhadap barang bukti, dan koordinasi dengan Paspampres.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun