
Pantau - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelaku judi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Muhajir.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua pelaku tersebut dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, yang terletak di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (27/2).
Kedua terpidana yang menjalani hukuman cambuk yakni Abdullah dan M Dedi. Terpidana Abdullah dihukum 10 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan yang dikonversi dengan empat kali cambuk. Sedangkan terpidana M Dedi diputuskan bersalah dengan hukuman 12 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan dengan tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalankan hanya sembilan kali cambuk.
Ia mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di depan umum. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap terpidana dengan harapan tidak mengulanginya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencontohnya.
Baca juga: Pria di Aceh Ditangkap atas Kepemilikan 33 Kg Sabu yang Disembunyikan di Dinding Mobil
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Muhibuddin, dalam tausiyah pada acara eksekusi cambuk tersebut menegaskan bahwa taubat adalah jalan yang ditempuh seseorang untuk kembali kepada Allah SWT setelah menyadari dan mengakui segala dosa yang telah diperbuatnya.
"Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang benar-benar bertaubat dengan tulus," jelasnya.
Waled Muhib mengharapkan hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik sesuai ajaran Islam bagi kedua terpidana. "Kami mengingatkan masyarakat tidak berbuat dosa serta menjunjung tinggi pelaksana syariat Islam. apalagi di depan mata ada ibadah Ramadhan, maka sudah seharusnya tidak berkekalan dengan dosa kecil dan menjauhkan dosa-dosa besar," kata Waled Muhib.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Aceh Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Impor Ilegal
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Sofian Faiq