
Pantau - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Ditreskrimum menetapkan satu tersangka atas insiden meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS merupakan nahkoda speedboat," kata Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, dilansir Antara, Minggu (2/3/2025)
Penetapan tersangka terhadap RS sebagai nahkoda speedboat Bela 72, setelah sekian lama proses penyelidikan sejak Oktober 2024 lalu. Tersangka RS merupakan motoris atau nahkoda Speedboat Bela 72.
Baca juga: Resmi Dilantik, Sherly Tjoanda Pimpin Maluku Utara Wujudkan Cita-Cita Mendiang Suami
Meski demikian, polisi belum menjelaskan ke publik secara detil mengenai kronologi awal mula kejadian kebakaran hebat yang menewaskan enam orang tersebut termasuk mendiang Benny Laos, Calon Gubernur Malut. Hanya saja, menurut mantan Dirresnarkoba Polda Malut ini, penetapan RS sebagai tersangka karena ditemukan adanya faktor kelalaian.
“Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. Pasal Primernya di Undang-Undang pelayaran, pasal subsidernya 369 dan 360 KUHP,” kata Edy.
Seperti diketahui, enam orang yang tewas dalam insiden ini yakni Benny Laos calon Gubernur Malut, Ester Tantry Anggota DPRD Provinsi Malut, Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot, Mubin A. Wahid Ketua DPW Partai PPP Malut, PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun, dan Operator Speedboat Mahsudin Ode Muisi.
Untuk dua korban meninggal dunia Ketua DPW Partai PPP Malut Mubin A Wahid dan Mahsudin Ode Muisi jenazahnya dibawa ke Kota Ternate dan telah dikebumikan Sabtu (15/10/2024). Sedangkan satu korban Nasrun, jenazahnya telah diambil keluarga di Taliabu dan jenazah calon gubernur Malut Benny Laos dimakamkam di San Diego Hills, Karawang.
Baca juga: Speedboat Terbakar, Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia Usai Perawatan Medis
- Penulis :
- Firdha Riris