HOME  ⁄  Hukum

Kasus Hasto Segera Disidang, KPK Yakin Bukti Cukup Kuat

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kasus Hasto Segera Disidang, KPK Yakin Bukti Cukup Kuat
Foto: Novel Baswedan (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, kasus Hasto akan segera memasuki tahap persidangan.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai persidangan adalah tempat paling adil untuk mengungkap fakta terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap.

“Di pengadilan nanti semua fakta akan terungkap dengan jelas, termasuk pembuktiannya,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemilihan anggota legislatif bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian Harun.

Baca Juga:
Pengacara Hasto Khawatir Pelimpahan Berkas Gugurkan Praperadilan
 

Dalam perjalanan kasusnya, pihak Hasto sempat menuding ada kepentingan politik di balik penyidikan ini. Namun, Novel menegaskan bahwa fakta di persidangan nanti akan membuktikan apakah ada unsur politisasi atau tidak.

"Kalau memang ada bukti nyata tentang perbuatannya, seharusnya tidak ada alasan untuk mengatakan ini sebagai kasus politis," tegasnya.

Menunggu Jadwal Persidangan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa berkas perkara Hasto telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini, KPK hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

"Hari ini jaksa penuntut sudah menyerahkan berkas perkara ke pengadilan dan sudah diterima oleh panitera. Tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ia berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar dan transparan.

"Kami semua berharap semuanya berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah