HOME  ⁄  Hukum

1 Pelaku Ditangkap usai Polisi Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu di Sumut

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

1 Pelaku Ditangkap usai Polisi Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu di Sumut
Foto: Pelaku dan narkotika jenis sabu-sabu yang disita Polda Sumatera Utara (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memburu jaringan 56 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

"Kami terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, dilansir Antara, Minggu (9/3/2025).

Menurut Yemi, jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut masih menjadi rute favorit bagi para sindikat untuk melalukan penyeludupan narkoba tersebut.

Baca: Polisi Ungkap Penyelundupan 4 Kg Ganja Dikemas Bungkus Teh di Pelabuhan Bakauheni

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Paket Ganja di Perbatasan Sumbar

Dia mengatakan hal ini tak lepas dari penangkapan pria yang berinisial AH (39) warga Lhoksukon, Aceh di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2). Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan koper yang berisi 56 bungkus dengan total berat 56 kilogram sabu-sabu.

"Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekanya berinisial S yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan," kata Yemi.

Oleh karena itu, ia mengatakan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap S tersebut, agar pengembangan kasus ini lebih lanjut.

"Untuk itu, kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan," kata dia.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler