Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Denpasar

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Denpasar
Foto: Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi di Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sesetan, Denpasar Selatan, Bali. Dalam kasus ini ada empat orang ditangkap karena melakukan penyelewengan solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan truk yang dimodifikasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan barcode untuk mengisi tangki truk, kemudian menyalurkannya kembali ke bak truk yang bermuatan tangki solar sampai jumlahnya besar.

"Setelah itu dijual kembali oleh para tersangka dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar Rp6.800,00 per liter," kata Nunung.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM di Sumut Modus Modif Mobil

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Januari sampai Maret 2025 dengan jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter. Adapun tersangka dalam kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut yakni SDS, IMSA, IMP dan AAGA.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. Tersangka SDS berperan untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU menggunakan truk Isuzu putih yang dimodifikasi, lalu mengisi tangki di bak truk hingga penuh dengan kapasitas 5.000 liter.

Lalu tersangka IMSA sebagai pemilik truk menghubungi penadah BBM yakni IMP. IMP kemudian membeli solar dengan harga Rp10.500 per liter, lalu menjual BBM subsidi tersebut kepada tersangka AAGA dengan harga Rp12.000 per liter. Dengan begitu solar subdisi sebanyak 5.000 liter dihargai Rp60 juta.

Saat dilakukan penyelidikan, di dalam gudang milik tersangka AAGD ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari tersangka IMP dan rencananya akan dijual ke penambang pasir yang berada di Karangasem, Bali.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka AAGA, sejak Januari 2025, ia telah membeli total 88.420 liter BBM jenis solar bersubsidi dari tersangka IMP dengan rincian 39.830 liter pada Januari, 38.570 liter pada Februari, dan 10.020 liter pada Maret.

Dengan demikian, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.998.292.000 dari penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Nunung mengatakan bahwa potensi penyelewengan BBM subsidi kemungkinan meningkat selama bulan Ramadhan. Karena itu, ia meminta jajaran Dittipidter, dari Mabes hingga Polres, untuk mengawasi penyaluran BBM agar tepat sasaran.

Baca juga: Bongkar Sindikat Penjualan BBM di Tuban-Karawang, Diduga Kades dan Petugas SPBU Terlibat

Penulis :
Laury Kaniasti