Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Penyaluran Gas LPG dengan Takaran Tidak Sesuai di Bekasi

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Ungkap Penyaluran Gas LPG dengan Takaran Tidak Sesuai di Bekasi
Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama tersangka saat melakukan pengukuran gas elpiji 12 kilogram. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sebuah pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas LPG yang takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (21/3/2025).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG ukuran 12 kg yang diduga ilegal.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan," ujar Ade Safri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG 3 Kg ke 50 Kg

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel terhadap 10 tabung gas LPG yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi yang juga disaksikan oleh tersangka, ditemukan ketidaksesuaian antara takaran yang tercantum pada kemasan dengan isi yang sebenarnya.

"Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram dimana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," katanya.

Tersangka akhirnya ditahan bersama dengan barang bukti berupa dua unit kendaraan yang masing-masing membawa muatan tabung gas LPG sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penulis :
Laury Kaniasti