Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Kurir Narkoba Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Supadio Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Kurir Narkoba Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Supadio Ditangkap
Foto: Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin jumpa pesr menggelar kasus penangkapan kurir narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya, Jumat. (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kedua tersangka, berinisial LS dan KRT, kedapatan membawa sabu seberat 997,49 gram yang disembunyikan di dalam hak sandal mereka.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang berencana menyelundupkan sabu ke Surabaya melalui Bandara Supadio.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio untuk mengamankan pelaku," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, dilansir Antara, Senin (24/3/2025).

Baca: 2 Rekannya Lebih Dulu Ditangkap, Penjual Narkoba di Riau Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku LS pun diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat netto 497,49 gram yang disembunyikan dalam hak sandalnya. LS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap KRT, yang diduga turut serta dalam penyelundupan ini. Ketika diperiksa, KRT juga kedapatan membawa enam paket sabu dengan berat bruto 500 gram, yang disembunyikan dengan cara serupa.

KRT mengaku diajak oleh LS dan dijanjikan upah yang sama jika sabu sampai di tujuan. Secara total, polisi berhasil mengamankan hampir 1 kg sabu dari kedua pelaku.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Palangka Raya Ditangkap gegara Edarkan Sabu

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 997,49 gram sabu. Jika dikonversikan, jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 7.979 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Wahyu.

LS dan KRT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Ahmad Ryansyah