Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Rekannya Lebih Dulu Ditangkap, Penjual Narkoba di Riau Serahkan Diri ke Polisi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Rekannya Lebih Dulu Ditangkap, Penjual Narkoba di Riau Serahkan Diri ke Polisi
Foto: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Anambas mencari barang bukti narkoba sabu yang disembunyikan pelaku RO di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur, Kepulauan Anambas, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/HO-Polres Anambas)

Pantau - Seorang pria berinisial RO (45), yang diduga sebagai penjual narkoba, secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Anambas, Kepulauan Riau, setelah dua rekannya lebih dulu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, mengungkapkan RO diduga merupakan penjual narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 kg.

“Pelaku menyerahkan diri berawal dari hasil penangkapan dua orang pelaku terlebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Anambas, inisial FA dan EW,” kata Raden, dilansir Antara, Minggu (23/3/2025).

Baca: Pria Paruh Baya di Palangka Raya Ditangkap gegara Edarkan Sabu

Setelah menangkap FA dan EW, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan menemukan bahwa sumber narkoba berasal dari RO.

Menurut Raden, RO akhirnya memilih untuk menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa kedua temannya telah ditangkap. Selain itu, imbauan dari pihak kepolisian serta dorongan dari lingkungan sekitar, termasuk Ketua RT dan Kepala Desa, turut mempengaruhi keputusannya.

“Motivasi RO menyerahkan diri juga karena didorong dari lingkungan sekitar, pihak RT dan kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Raden.

RO menyerahkan diri pada Kamis (20/3) dengan didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babadi. Sebelum itu, RO sempat menyembunyikan barang bukti narkoba seberat 1 kg di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.

Baca juga: Napi di Lapas Nunukan Kendalikan Peredaran 5,1 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan

Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Kurir Malaysia Bawa 12 Kg Sabu Dibekuk di Lampung

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Anambas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu yang dikubur di pesisir pantai, dibungkus dengan handuk berwarna putih-hijau.

Diketahui, sabu tersebut awalnya ditemukan RO sebagai barang hanyut di wilayah Anambas, tetapi ia berniat untuk menjualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 1.026,74 gram atau lebih dari 1 kg.

RO kini menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengapresiasi langkah RO yang menyerahkan diri, tetapi proses hukum tetap akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujar Raden.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Anambas berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.

Penulis :
Fithrotul Uyun