
Pantau - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang diduga akan dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh orang tak dikenal.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai seorang pengunjung yang tiba-tiba berlari dengan tergesa-gesa.
"Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa," kata Wahyu, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).
Baca: 2 Kurir Narkoba Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Supadio Ditangkap
Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba RI-Rusia-Malaysia
Pria tersebut membawa paper bag bermotif batik yang awalnya diduga berisi dokumen resmi. Namun, tak lama setelah menyerahkan tas tersebut, pria itu menerima panggilan telepon dan langsung bergegas keluar dengan langkah cepat. Karena merasa ada yang mencurigakan, petugas Rutan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih untuk memastikan isi dari tas tersebut.
"Ternyata di dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi," ujar Wahyu.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (18/3) lalu. Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang membawa narkotika tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan telah memeriksa dua orang saksi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Ahmad Ryansyah