
Pantau - Tidak dilekatkannya pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti diduga lantaran terjadinya permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan. Barang bukti itu berupa uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas,
“(Semua itu) layak dimintai pertanggungjawaban kepada Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang memiliki kekuasaan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam dialog publik yang digelar di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Azmi, barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang sudah lebih terang dari cahaya, malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi.
“Padahal, sebagai penanggungjawab penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami, Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara,” timpal dia.
Baca juga: Keberatan Zarof Ricar hingga Ibu Ronald Tannur Ditolak Hakim!
Azmi bahkan meyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana.
“Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah, menurut Azmi Syahputra, tentu memahami keberadaan pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat.
“Tetapi faktanya surat dakwaan Ricar Zarof sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jln. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” papar dia.
Baca juga: Zarof Ricar-Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan Nilai Dakwaan Tak Jelas
Padahal, saat penggeledahan, ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Misalnya, ditemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”, yang patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Cs.
Itu menurut dia, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar, serta menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Juga termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif.
“Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” ungkap Azmi.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga, pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap.
Baca juga: Zarof Ricar Suap Hakim Rp5 M Demi Bebaskan Ronald Tannur, Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas
Sekaligus, untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto, dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap.
“Penyidik pidsus Kejagung di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara sengaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktik tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu ‘menyandera’ Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar,“ terang Sugeng.
Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan memang dinilai mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk melawan MC dkk.
Itulah yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif dinilai nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Zarof Ricar bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Pekan Depan
Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 -- hanya dalam tempo 29 hari. Padahal, tebal berkas perkara mencapai tiga meter.
Menurut Sugeng, perkara PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk, bernilai triliunan rupiah.
Pada tahun 2010, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC dkk.
Pihak SGC dkk kemudian melakukan perlawanan, dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, dengan objek yang sama Gunawan Yusuf dkk mendaftarkan kembali gugatan baru.
Baca juga: P3S Minta Dugaan Keterkaitan Hakim Agung Syamsul Maarif Cs-Zarof Ricar Didalami
Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI, sebagaimana perkara No. 1363 PK/Pdt/2024, No. 1364 PK/Pdt/2024 dan No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar.
Itu sebabnya, tidak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.
Total uang suap yang digelontorkan oleh PT Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp200 miliar.
Sebelumnya, diduga telah digelontorkan uang untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.
Baca juga: Mahkamah Agung: Tidak Ada Pelanggaran Etik pada Majelis Hakim Kasasi Gregorius Ronald Tannur
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin