
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan seorang sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang menyebabkan dua penumpang tewas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan di Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kecelakaan ini terjadi pada Kamis (27/3) pukul 00.10 WIB di Jalan Lintas Muara Bulian-Jambi, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
Sopir diduga mengantuk saat mengemudi, menyebabkan bus keluar jalur dan terguling setelah menabrak pohon di pinggir jalan.
Korban tewas dalam kejadian ini adalah Vivi Violanti (44) dan Khenzo Putra (5), warga Padang, Sumatera Barat.
Beberapa penumpang lainnya mengalami luka ringan dan telah diberangkatkan menuju Bandung.
Jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halaman mereka di Padang.
Polda Jambi Perketat Pengawasan Sopir Bus
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, mengungkapkan bahwa bus tersebut membawa 32 penumpang saat mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di ruas jalan tersebut.
Hasil tes urine terhadap sopir menunjukkan negatif narkoba, namun ia tetap mengemudi meskipun dalam keadaan mengantuk.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polda Jambi telah memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur lintas Sumatera.
Selain itu, selama Operasi Ketupat 2025, petugas di 12 pos pengamanan akan mengecek kondisi sopir bus guna memastikan mereka dalam keadaan prima sebelum berkendara.
Kepolisian juga mengingatkan para sopir angkutan lebaran agar beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk saat berkendara demi keselamatan bersama.
- Penulis :
- Pantau Community