
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menangani 60 persen dari total 1.604 pengaduan dan konsultasi yang masuk ke Posko Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagian Besar Pengaduan THR Sudah Ditangani
Sebanyak 1.258 pengaduan telah diproses, sementara masih ada 127 laporan yang belum direspons dan sedang dalam tahap verifikasi.
THR memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa Posko THR dibuat untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi. Semua laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Sanksi Menanti Perusahaan yang Melanggar
Jika pengaduan terbukti benar, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu satu minggu bagi perusahaan untuk merespons.
Apabila tidak ada tanggapan, nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan. Jika perusahaan tetap tidak merespons, Kemnaker akan memberikan rekomendasi sanksi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Hukuman terberat adalah rekomendasi terkait kelangsungan usaha perusahaan yang bersangkutan.
Tahun sebelumnya, semua pengaduan THR telah diproses, dengan sebagian besar diselesaikan, sementara kasus yang tidak terselesaikan dibawa ke jalur hukum.
Menteri Yassierli kembali menegaskan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan