
Pantau - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sekitar 700 narapidana narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Narapidana tersebut memenuhi kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Supratman menjelaskan bahwa jumlah pengguna narkoba yang benar-benar murni pengguna dan memenuhi syarat sangat kecil dibandingkan total narapidana lainnya yang diajukan untuk amnesti.
Dari total 100 ribu narapidana yang awalnya diusulkan, jumlah tersebut menyusut menjadi 44 ribu setelah tahap verifikasi awal, lalu turun lagi menjadi 19 ribu setelah verifikasi lanjutan.
Dari 19 ribu narapidana tersebut, hanya sekitar 700 yang dikategorikan sebagai pengguna narkoba murni yang memenuhi syarat amnesti.
Kriteria Penerima Amnesti
Menurut Supratman, angka tersebut belum final dan masih bisa mengalami perubahan karena proses verifikasi masih berlangsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa hasil asesmen awal menunjukkan 19.337 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Amnesti diberikan kepada beberapa kategori narapidana, termasuk pengguna narkotika, narapidana kasus UU ITE, serta narapidana berkebutuhan khusus.
Kategori narapidana berkebutuhan khusus mencakup mereka yang menderita penyakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan ibu dengan anak kandung di bawah usia tiga tahun.
Proses verifikasi masih terus berjalan, dan jumlah narapidana yang memenuhi kriteria amnesti dapat mengalami perubahan sebelum keputusan final diumumkan oleh pemerintah.
- Penulis :
- Pantau Community