HOME  ⁄  Hukum

Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Terkait Kasus Harun Masiku dan Dugaan Suap

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Terkait Kasus Harun Masiku dan Dugaan Suap
Foto: Hasto Kristiyanto jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, pada hari ini.

Sidang ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku.

Informasi jadwal sidang tercantum dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) PN Jakarta Pusat dan akan berlangsung di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Didakwa Halangi Penyidikan dan Suap Mantan Komisioner KPU

Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto disebut secara aktif merintangi upaya penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang telah buron sejak tahun 2020.

Salah satu tuduhan menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Ia juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar terhindar dari penangkapan KPK, yang akhirnya membuat Harun berhasil melarikan diri.

Tak hanya itu, Hasto turut didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta guna mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Dalam perkara tersebut, Hasto diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful divonis bersalah, sementara Harun Masiku hingga kini masih dalam status buron.

Penulis :
Pantau Community