billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu Berstatus Nonaktif Sejak 2022

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu Berstatus Nonaktif Sejak 2022
Foto: Karyawan nonaktif Garuda Indonesia terseret sindikat uang palsu, perusahaan siapkan sanksi tegas.

Pantau - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan bahwa Bayu Setyo Aribowo (BS), tersangka dalam kasus sindikat uang palsu di Bogor, berstatus sebagai karyawan nonaktif sejak 2022 karena menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).

Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menjelaskan bahwa BS tidak tercatat aktif dalam operasional perusahaan sejak menjalani program tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan", ujar Enny.

Garuda Indonesia menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepegawaian, termasuk sanksi maksimal berupa Surat Peringatan Tingkat III (SP3).

Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Menurut Enny, pemberian sanksi akan menyesuaikan dengan perkembangan proses hukum terhadap BS.

Selain itu, perusahaan terus memperkuat pengawasan internal dan peningkatan kesadaran etika di lingkungan kerja.

Garuda Indonesia memastikan seluruh pegawainya menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas.

Terungkapnya Sindikat dan Keterlibatan BS

Kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang yang berisi uang sebesar Rp 316 juta.

Setelah diperiksa, seluruh uang tersebut ternyata palsu.

Polisi lalu melakukan pengintaian dan menangkap seseorang yang mengaku sebagai pemilik tas tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sebuah pabrik uang palsu di kawasan Bubulak, Kota Bogor.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk BS yang diketahui merupakan pegawai BUMN.

BS diduga berperan sebagai pemesan uang palsu, bersama dengan BBU yang juga berperan sebagai pemesan.

MS diketahui sebagai orang yang mengambil tas berisi uang palsu yang dipesan oleh BS.

Tersangka lainnya yaitu BI dan E berperan sebagai penjual, AY sebagai perantara, DS sebagai pencetak, dan LB sebagai penyedia tempat produksi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita alat cetak dan 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 3,3 miliar, serta 15 lembar uang pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.

Polisi mengungkap bahwa Rp 300 juta uang palsu dijual dengan harga Rp 90 juta uang asli.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dikenai Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyampaikan bahwa para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun", tegas Haris.

Penulis :
Pantau Community
FLOII Event 2025

Terpopuler