
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua saksi yang diperiksa adalah Indra Maulana (IM), selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung (PB alias IP), Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan, Nilai Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan ini mencapai Rp 222 miliar.
- Penulis :
- Pantau Community