
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, adalah bermerek Royal Enfield.
"Satu unit motor Royal Enfield".
Sebelumnya, KPK hanya menyebut telah menyita barang bukti berupa barang elektronik dan satu unit sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil, namun belum menyebut mereknya secara spesifik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya sempat menyatakan belum hafal merek motor tersebut dan hanya mengatakan "pokoknya motor lah".
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil untuk Klarifikasi Terkait Barang Bukti
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023.
KPK menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait temuan barang bukti di rumahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.
- Penulis :
- Pantau Community