Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis Kolosal

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis Kolosal
Foto: Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (41) karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.

Polisi masih menyelidiki apakah teman Sekar hanya bertindak sebagai perantara atau juga terlibat dalam pencetakan uang palsu.

Jaringan Dicurigai Melibatkan Banyak Pihak

Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran uang palsu tersebut.

Pihak kepolisian saat ini juga memburu pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang sama.

Polisi tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kasus peredaran uang palsu lain yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis, 10 April 2025.

Kompol Nurma Dewi mengatakan, "Kami sedang melakukan pengembangan atas dugaan adanya jaringan-jaringan lain yang saling berhubungan."

Suami siri Sekar yang berinisial AD juga turut diamankan di lokasi kejadian dan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatannya.

Dalam usahanya mengelabui petugas kasir, transaksi tunai yang dilakukan Sekar sempat dua kali ditolak.

Laporan penangkapan tercatat dalam dokumen bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler