
Pantau - Apple secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Inggris untuk membatalkan putusan denda antimonopoli senilai 1,5 miliar poundsterling atau sekitar Rp33,98 triliun, yang dijatuhkan atas dugaan pengenaan biaya berlebihan kepada jutaan pengguna App Store di Inggris.
Banding ini diajukan setelah Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris (Competition Appeal Tribunal/CAT) pada Oktober 2025 memutuskan bahwa Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan menerapkan komisi hingga 30 persen atas transaksi di App Store selama periode 2015 hingga 2024.
Gugatan Kolektif dan Komentar Apple terhadap Putusan
CAT menyatakan bahwa kontrol penuh Apple atas distribusi aplikasi di perangkat iPhone dan iPad membuat mereka mampu memungut komisi lebih tinggi dari harga wajar, sehingga menyebabkan kerugian konsumen dalam skala besar.
Gugatan terhadap Apple diajukan sebagai gugatan kolektif yang mewakili sekitar 36 juta konsumen Inggris, di mana setiap konsumen yang pernah melakukan pembelian di App Store selama periode tersebut otomatis dianggap sebagai penggugat, kecuali menyatakan keluar.
CAT memperkirakan bahwa komisi wajar semestinya hanya 17,5 persen untuk penjualan aplikasi dan 10 persen untuk pembelian dalam aplikasi, berdasarkan estimasi dari bukti yang tersedia.
Apple menolak pendekatan tersebut dan menyatakan bahwa pengadilan telah salah memahami cara kerja ekosistem aplikasi mereka.
Sebelumnya, Apple telah mengajukan permintaan izin banding ke CAT, namun ditolak karena dianggap tidak memenuhi ambang batas hukum.
Kini, Apple melanjutkan proses dengan mengajukan banding langsung ke Pengadilan Banding Inggris, yang masih memiliki kewenangan memberikan izin atas proses tersebut.
Dalam pembelaannya, Apple menegaskan bahwa App Store merupakan bagian dari ekosistem yang kompetitif dan dinamis, serta memberikan manfaat nyata seperti keamanan, perlindungan privasi, dan akses pasar bagi pengembang.
Apple juga mengklaim bahwa sebagian besar pengembang hanya dikenai komisi sebesar 15 persen.
Selama satu tahun terakhir, App Store memfasilitasi transaksi lebih dari 55 miliar dolar AS atau sekitar Rp922 triliun di Inggris.
Jika banding Apple ditolak dan putusan denda tetap berlaku, maka dana 1,5 miliar poundsterling akan dibagikan kepada konsumen Inggris yang memenuhi syarat.
Nilai kompensasi per individu diperkirakan kecil, namun memiliki dampak signifikan secara kolektif.
- Penulis :
- Gerry Eka







