
Pantau - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara.
Menurut Affandi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari aspek pemidanaan, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
“Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung menunjukkan kinerja nyata dalam penanganan perkara korupsi. Berdasarkan data resmi, pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi, termasuk perkara besar fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), mencapai lebih dari Rp13 triliun yang telah diserahkan kepada negara,” ungkapnya.
Pemulihan Aset Jadi Ukuran Komitmen Antikorupsi
Selain pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Agung juga berhasil menyerahkan hasil rampasan perkara korupsi senilai sekitar Rp6,6 triliun.
Affandi menilai nilai rampasan tersebut menjadi bukti konkret bahwa Kejagung memiliki komitmen untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak menguap, melainkan dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sebagai organisasi kepemudaan Islam, Pemuda Muhammadiyah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejagung.
“Pemuda Muhammadiyah mendukung Kejaksaan Agung untuk terus konsisten, profesional, dan berintegritas dalam menangani perkara korupsi. Dukungan masyarakat sipil sangat penting agar penegakan hukum berjalan berkelanjutan,” tegas Affandi.
Harapan untuk 2026: Transparansi dan Kepercayaan Publik
Menyambut tahun 2026, Affandi berharap Kejaksaan Agung mampu mempertahankan capaian positif yang telah diraih selama 2025.
Ia juga mendorong Kejagung untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pemuda Muhammadiyah menilai keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil agar upaya penegakan hukum dapat terus berkelanjutan dan berdampak luas.
- Penulis :
- Gerry Eka








