
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melanggar prosedur hukum maupun konstitusional yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Soedison.
Pemilihan Hakim MK Dinilai Transparan dan Mendesak
Soedison menjelaskan bahwa pemilihan tersebut didasarkan pada Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan DPR berwenang mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 UU MK yang menegaskan proses seleksi harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Ia membantah tudingan bahwa seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru tanpa alasan yang sah.
Komisi III baru mendapat informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan baru bagi Hakim MK Inosentius Samsul, sementara jabatan harus diisi paling lambat 3 Februari 2026.
Dengan mempertimbangkan tenggat waktu tersebut, Komisi III segera mengadakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Adies Kadir pada 26 Januari 2026.
Dalam uji kelayakan, Adies menyampaikan visi-misi dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, lalu pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR.
"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," tegas Soedison.
Dosen dan Praktisi Hukum Laporkan ke MKMK, Minta Etika Diperiksa
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran terhadap kode etik, pedoman perilaku hakim MK, dan ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, tidak hanya saat seseorang telah menjabat sebagai hakim, tetapi juga selama proses pencalonan.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," ujar Yance usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
- Penulis :
- Gerry Eka







