
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua lot barang rampasan berupa telepon seluler tidak dilunasi oleh peserta lelang periode Maret 2026 sehingga memengaruhi total penerimaan.
KPK menyebut terdapat dua kasus wanprestasi dalam lelang tersebut.
“Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta,” ungkap perwakilan KPK.
Akibatnya, hasil lelang yang diterima KPK menjadi Rp10,922 miliar.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi awal sebesar Rp10,985 miliar apabila seluruh pemenang lelang melunasi pembayaran.
KPK tidak merinci apakah dua lot tersebut termasuk telepon seluler yang sebelumnya sempat ramai karena nilai lelangnya tinggi.
Secara keseluruhan, nilai lelang untuk barang bergerak mencapai Rp719 juta.
Barang tersebut meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon selule
Sementara itu, barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai mencapai Rp10,266 miliar.
KPK menegaskan pengelolaan barang sitaan dan rampasan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery pemulihan kerugian keuangan negara oleh KPK,” ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








