
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dengan 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yoory terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi pengadaan tanah proyek ‘Hunian DP 0 Rupiah’ di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 Feburari 2022.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yoory divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yooryy tidak hadir di ruang sidang, namun dia menjalani sidang tersebut melalui sambungan video karena ia sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar Covid-19.
Yoory dikenalan Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Tim Pantau.com