Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Tuntutan Zarof Ricar hingga Ibunda Ronald Tannur Digelar di Pengadilan Tipikor

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Sidang Tuntutan Zarof Ricar hingga Ibunda Ronald Tannur Digelar di Pengadilan Tipikor
Foto: Tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.)

Pantau - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung; Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur; serta Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur.

Sidang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti.

Sidang tuntutan ini dilakukan setelah rangkaian sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa dinyatakan selesai.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk pembantuan suap terhadap hakim MA dalam perkara kasasi Ronald Tannur pada 2024.

Ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat di MA dari 2012 hingga 2022, dengan total senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Zarof turut didakwa membantu menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim MA Soesilo dalam upaya mengondisikan vonis Ronald Tannur.

Aksi tersebut dilakukan bersama Lisa Rachmat dalam rangka menyuap hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Suap Bernilai Miliaran Rupiah Diduga Mengalir dari Pengacara dan Ibunda Terdakwa Pembunuhan

Lisa Rachmat didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Lisa juga memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada hakim MA untuk memengaruhi putusan pada tingkat pertama hingga kasasi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya senilai total Rp4,67 miliar.

Rincian suap yang diberikan Meirizka adalah Rp1 miliar ditambah 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar, berdasarkan kurs Rp11.900 per dolar Singapura.

Tujuan dari pemberian suap ini adalah untuk mendapatkan putusan bebas bagi putranya, Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan.

Meirizka disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey