billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi
Foto: (Sumber: Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar/pri.)

Pantau - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (27/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Mbak Ita juga didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Suaminya, Alwin Basri—mantan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah—dihukum lebih berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Suap, Iuran Pegawai, dan Fee Proyek Jadi Dasar Tiga Dakwaan

Pada dakwaan pertama kesatu, Mbak Ita dan Alwin terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rincian suap yang diterima:

Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Semarang, diberikan pada Desember 2022 dan Januari 2023 untuk kemudahan akses proyek 2023–2024.

Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, terkait proyek pengadaan meja dan kursi SD dalam Perubahan APBD 2023. Namun uang ini belum sempat diserahkan.

Pada dakwaan kedua, keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU yang sama karena menerima dana operasional dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang senilai Rp3,083 miliar.

Rinciannya:

Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk:

  • Rp300 juta setiap tiga bulan
  • Rp222 juta untuk hadiah lomba nasi goreng
  • Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan
  • Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar dalam beberapa tahap, antara Rp200–300 juta per kali.

Pada dakwaan ketiga, mereka dijerat Pasal 12B UU yang sama karena menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari Martono berupa fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung yang dikerjakan anggota Gapensi di sejumlah kecamatan.

Uang tersebut diberikan melalui Alwin pada Juni dan Juli 2023.

"Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang," tegas hakim.

Uang Pengganti dan Sikap Pikir-Pikir

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara:

  • Rp683 juta untuk Mbak Ita
  • Rp4 miliar untuk Alwin Basri
  • Jika tidak dibayar, masing-masing terdakwa akan dikenai tambahan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf