Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rudi Suparmono Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi Rp21,8 Miliar di PN Tipikor

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rudi Suparmono Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi Rp21,8 Miliar di PN Tipikor
Foto: (Sumber: Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono berjalan keluar ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta atau diganti enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym. (ANTARA FOTO/FAH))

Pantau - Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan atas perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Rudi Suparmono.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Kasus Ronald Tannur

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Rudi didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta.

Uang suap tersebut berasal dari penasihat hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat, dan diberikan sebagai imbalan untuk mengondisikan penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Rudi diduga memenuhi permintaan Lisa dengan menunjuk majelis hakim tertentu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, guna mengatur hasil persidangan sesuai keinginan pihak pemberi suap.

Gratifikasi Puluhan Miliar dalam Berbagai Mata Uang

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024).

Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp21,85 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp1,72 miliar
  • 383 ribu dolar AS, setara Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400)
  • 1,09 juta dolar Singapura, setara Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600)

Dijerat Banyak Pasal dalam UU Tipikor

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 12 huruf a
  • Pasal 12 huruf b
  • Pasal 5 ayat (2)
  • Pasal 11
  • Pasal 12 B juncto Pasal 18

Seluruh pasal tersebut tercantum dalam UU Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan hakim terhadap perkara ini akan menjadi penentu akhir dari proses hukum salah satu pejabat yudisial yang tersangkut kasus korupsi besar.

Penulis :
Aditya Yohan