
Pantau - Polresta Bengkulu menurunkan 68 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (27/8/2025).
Antisipasi Kericuhan di Sidang Vonis
"Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan", ujar Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung.
Pengamanan dilakukan mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara ini.
Puluhan personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari arus lalu lintas depan PN Bengkulu, pintu masuk gedung pengadilan, pintu ruang sidang, hingga area ruang tunggu.
" Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif. Karena itu, selain di ruang sidang, personel juga ditempatkan di jalur lalu lintas dan pintu masuk gedung pengadilan", tambah Dwi Agung.
Tuntutan Terhadap Para Terdakwa
Kasus ini juga menyeret mantan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, yang bersama Rohidin didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Rohidin diwajibkan membayar uang pengganti Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, pembayaran akan diambil dari aset miliknya, dan bila masih kurang, diganti dengan hukuman penjara tiga tahun.
Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.
Sementara Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
- Penulis :
- Aditya Yohan