
Pantau - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan.
Zarof tiba di ruang sidang pukul 11.30 WIB dengan mengenakan batik ungu.
Rangkaian Kasus dan Peran Para Pihak
Selain Zarof, dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijadwalkan hadir sebagai saksi, namun keduanya tidak hadir dalam persidangan.
Keduanya sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap yang sama.
Zarof Ricar sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus serupa, dan sidangnya dijadwalkan memasuki agenda tuntutan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam dakwaan, Rudi Suparmono disebut menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (sekitar Rp541,8 juta) guna mengondisikan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024).
Rincian gratifikasi tersebut mencakup Rp1,72 miliar dalam bentuk rupiah, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), serta 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).
Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Penulis :
- Balian Godfrey