
Pantau.com - Seorang seleb TikTok Mesir telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah pengadilan memvonisnya atas perdagangan manusia pada persidangan ulang.
Haneen Hossam, wanita cantik berusia 20-an, dituduh mengeksploitasi gadis demi uang melalui platform berbagi video seperti TikTok.
Dia membantah tuduhan itu.
Aktivis hak asasi manusia, mengatakan kasus Hossam yang diadili sebagai bagian dari tindakan keras terhadap influencer media sosial perempuan. Mereka berpendapat bahwa tuduhan yang dihadapi Hossam dan 11 wanita lainnya dengan jutaan pengikut sejak 2020 telah melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi, non-diskriminasi, dan otonomi tubuh.
Hossam yang merupakan seorang mahasiswi di Universitas Kairo, memiliki lebih dari 900.000 pengikut di TikTok dengan memposting video yang menunjukkan sinkronisasi bibirnya dengan berbagai lagu dan tarian.
Dia pertama kali ditangkap pada April 2020, setelah ia mengundang pengikut wanitanya untuk bergabung di platform berbagi video lainnya bernama 'Likee'. Dia mengatakan mereka dapat menghasilkan uang dengan hanya dengan menyiarkan video langsung di platform tersebut.
Juli 2020, Pengadilan Ekonomi Kairo menghukum Hossam dan seleb TikTok lainnya, Mawada al-Adham, atas tuduhan "melanggar nilai dan prinsip keluarga". Mereka menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 300.000 pound Mesir (sekitar Rp233 juta rupiah).
Pada Januari 2021, pengadilan banding membebaskan Hossam dan membatalkan hukuman penjara rekannya, Adham. Mereka lalu dibebaskan pada bulan berikutnya. Namun, jaksa kemudian mengajukan tuduhan yang lebih serius tentang perdagangan manusia.
Para wanita itu dituduh "menggunakan anak perempuan dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi". Media lokal melaporkan bahwa kasus ini berhubungan dengan grup yang dipromosikan Hossam di Likee, dan video yang diposting Adham di Instagram dan TikTok.
Pada bulan Juni 2021, Pengadilan Kriminal Kairo memutuskan mereka berdua bersalah atas pelanggaran tersebut. Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Adham dijatuhi hukuman enam tahun.
Hossam memposting video menangis sebelum dia ditahan, dia menyatakan bahwa dia "tidak melakukan sesuatu yang tidak bermoral untuk mendapatkan semua hukuman ini" dan bahwa tidak ada yang dirugikan.
Dia diberikan pengadilan ulang, tetapi pengadilan yang sama memutuskan dia bersalah pada hari Senin, 18 April 2022. Selain menjatuhkan hukuman tiga tahun, hakim juga mendenda 200.000 pound Mesir (sekitar Rp155 juta).
Mai El-Sadany, seorang pengacara hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat dan direktur Institut Tahrir untuk Kebijakan Timur Tengah, mencuit di Twitter bahwa putusan itu berarti sistem peradilan Mesir "mengkriminalisasi apa yang dilakukan influencer secara global setiap hari, ketika mereka hanya mengundang orang lain untuk bekerja dengan mereka dan menguangkan aktivitas di TikTok".
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani