
Pantau - Irak memerintahkan semua media dan platform media sosial di negara tersebut untuk berhenti menggunakan kata "homoseksual" dan "homoseksualitas", dan menggantinya dengan istilah "penyimpangan seksual" dalam publikasi dan siaran.
Komisi Media dan Komunikasi Irak mengeluarkan arahan tersebut pada Rabu (9/8/2023) untuk melindungi nilai-nilai masyarakat, menurut media pemerintah dan swasta Irak.
Meskipun komisi tersebut juga menginstruksikan media untuk menahan diri dari penggunaan kata "gender", tidak ada informasi mengenai hukuman atas ketidakpatuhan selain kemungkinan denda.
"Arahan dari regulator media resmi Irak ini merupakan yang terbaru dari serangkaian serangan terhadap kebebasan berekspresi dengan kedok penghormatan terhadap 'moral publik'," ujar Wakil Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Aya Majzoub, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (9/8/2023).
"Pelarangan kata 'homoseksualitas' oleh CMC dan desakan agar media menggunakan kata 'penyimpangan seksual' sebagai gantinya merupakan langkah berbahaya yang dapat memicu diskriminasi dan serangan kekerasan terhadap anggota komunitas LGBTI," tambah Majzoub.
"Lebih jauh lagi, pelarangan dan demonisasi kata 'gender' menunjukkan ketidakpedulian yang tidak berperasaan dalam memerangi kekerasan berbasis gender di saat masyarakat sipil telah melaporkan peningkatan kejahatan terhadap perempuan dan anak perempuan, di tengah impunitas yang meluas."
Meskipun hukum pidana nasional Irak tidak mengkriminalisasi homoseksualitas, peradilan negara itu telah menggunakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang menjaga "moral publik" untuk mengadili orang-orang yang melakukan hubungan sesama jenis.
Menurut Amnesty International, Kementerian Dalam Negeri menghabiskan paruh pertama tahun ini untuk menindak "konten tidak senonoh" secara online dan menuntut lebih dari 20 orang dengan menggunakan undang-undang moralitas publik.
Banyak negara mayoritas Muslim menolak kemajuan hak-hak LGBTQ karena alasan agama dan budaya. Pemerintah-pemerintah tersebut, yang mengkritik hak-hak LGBTQ dan membakar bendera pelangi, juga menentang sejumlah inisiatif global di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tujuh negara termasuk Iran, Arab Saudi, Yaman dan Uni Emirat Arab menerapkan hukuman yang paling keras, dengan tindakan homoseksual dapat dihukum mati. Afghanistan memberlakukan kembali hukuman mati untuk tindakan homoseksual pada tahun 2021, setelah Taliban mengambil alih kekuasaan.
Dalam pernyataannya pada Rabu, Amnesty International mendesak Irak untuk mencabut peraturan yang melarang kata "homoseksual" dan "gender".
"Pihak berwenang Irak harus segera membatalkan keputusan ini dan memastikan bahwa mereka menghormati hak kebebasan berekspresi dan non-diskriminasi untuk semua individu di negara ini," kata Majzoub.
"tanpa memandang jenis kelamin atau orientasi seksual mereka," sambugnya.
[Sumber: UPI News]
- Penulis :
- Abdan Muflih
- Editor :
- Abdan Muflih