Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Lakukan Kejahatan Perang, Ini Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Lakukan Kejahatan Perang, Ini Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel
Foto: (istimewa)

Pantau - Tanpa memperdulikan imbauan dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Israel terus menggempur Gaza dengan menyerang warga sipil.

Israel pun dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau hukum perang.

Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah sejumlah asas, kaidah, atau norma internasional yang memberikan perlindungan terhadap korban perang dari perlakukan yang kejam dan kerusakan perang yang meluas.

HHI disebut juga sebagai hukum perang. Dalam HHI ada sejumlah obyek dan subyek yang diharamkan untuk dijadikan sasaran serangan saat perang berkecamuk.

Namun tampaknya semua larangan itu tidak berlaku bagi Israel yang berperilaku bak negara kebal hukum.

Serangan Israel ini telah masuk pada kategori kejahatan perang. Pasal Delapan Statuta Roma, Konvensi Jenewa 1949, mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pemukiman sipil atau pekerja kemanusiaan, penghancuran harta benda bila tidak diperlukan secara militer, kekerasan seksual dan deportasi yang melanggar hukum.

Berikut sejumlah pelanggaran HHI yang dilakukan Israel sejak melancarkan serangan ke Gaza pada 10 Oktober lalu yang dirangkum dari sejumlan sumber:

1. Menargetkan Warga Sipil dan Anak-anak
Israel tidak pandang bulu dalam menyerang Gaza. Warga sipil dan anak-anak pun turut menjadi target serangan.

Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar HHI karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan.

"Melindungi warga sipil tidak berarti memerintahkan lebih dari satu juta orang untuk mengungsi ke selatan, di mana tidak ada tempat berlindung, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada obat-obatan dan tidak ada bahan bakar, dan kemudian terus melakukan pengeboman di bagian selatan itu sendiri," kata Sekjen PBB Antonio Gutteres di hadapan Dewan Keamanan PBB pada Selasa (24/10/2023).

Para pengamat menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.

Per Rabu (8/11/2023), Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sebanyak 10.569 warga Palestina tewas akibat serangan Israel di Gaza. 4.324 di antaranya merupakan anak-anak dan 2.823 lainnya perempuan.

2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit 
Militer Israel membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, Palestina, pada hari Selasa lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal

Menurut HHI Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.

3. Menyerang Tempat Ibadah 
Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah geraja dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.

Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya. Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.

4. Membombardir Pemukiman Warga dan Pengungsi
Terhitung sejak 11 hari lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu. Apa yang dilakukan oleh Israel adalah betuk lainnya dari pelanggaran terhadap HHI atau hukum perang. Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat suatu kota.

5. Menyerang Staf Diplomatik PBB
Badan PBB yang membantu pengungsi Palestina menyatakan 70 anggota stafnya tewas dan sedikitnya 22 orang terluka di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) mengungkapkan bahwa ini merupakan jumlah terbanyak pekerja bantuan PBB yang terbunuh untuk waktu singkat dalam suatu konflik.

6. Penggunaan Fosfor Putih
Bahan kimia ini memiliki efek pembakar yang signifikan, mampu membakar orang, bangunan, ladang, dan objek sipil lainnya hingga menimbulkan efek yang sangat besar.

Fosfor putih menyala ketika terkena oksigen atmosfer dan terus terbakar hingga kekurangan oksigen atau habis. Reaksi kimianya dapat menghasilkan panas sekitar 815°C, cahaya, dan asap

Jika bersentuhan, fosfor putih dapat membakar manusia, secara termal dan kimia, hingga ke tulang karena sangat larut dalam lemak dan juga dalam daging manusia.

Fragmen fosfor putih dapat memperburuk luka, bahkan setelah perawatan dan dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kegagalan banyak organ.

Luka yang sudah dibalut dapat muncul kembali ketika balutan dilepas dan luka terkena oksigen kembali.

Aturan mengenai pelarangan penggunaan bom fosfor putih disebutkan dalam pasal 23 ayat 1, 2, dan 4 Konvensi Den Haag 1907 yang menyebutkan para pihak yang bersengketa dilarang untuk menggunakan senjata racun/beracun, membunuh/melukai secara keji, serta menggunakan senjata/peluru yang menimbulkan penderitaan yang berlebihan.

Selain itu, penggunaan senjata pembakar diatur oleh Protokol III CCW (Certain Conventional Weapons), yang melarang senjata yang dijatuhkan dari udara terhadap warga sipil. Palestina dan Lebanon telah bergabung dengan Protokol III, sementara Israel belum meratifikasinya.

Penulis :
Fadly Zikry

Terpopuler