
Pantau - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis hukuman penjara atas kasus pencucian uang. Selain penjara, Saddiq juga dijatuhi hukuman cambuk.
Syed Saddiq merupakan mantan menteri termuda di Malaysia. Dia kini memimpin Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
Dikutip Straits Time, Kamis (9/11/2023), Syed Saddiq divonis 7 tahun penjara. Dia juga dihukum denda RM 10 juta (USD 2,9 juta). Saddiq kemudian mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang. Dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
"Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," kata, dalam jumpa pers.
Selain itu, Syed Saddiq juga dihukum dua kali cambuk. Saddiq disebut menjadi politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman cambuk tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Saddiq menyatakan melawan putusan itu.
Kasus korupsi oleh politikus bukan pertama kali terjadi di Malaysia. Namun, kasus korupsi dengan terdakwa yang kena vonis hukuman cambuk, baru kali ini terjadi.
Menurut Pasal 289(c) KUHAP Malaysia, pencambukan merupakan hukuman wajib atas dakwaan pelanggaran perwalian dengan pengecualian yang diberikan untuk keadaan khusus seperti perempuan dan individu berusia 50 tahun ke atas.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah