
Pantau - Kejaksaan Swedia mendakwa dua pria atas tuduhan menghasut kebencian etnis terkait sederet protes yang melibatkan pembakaran Al-Quran pada 2023. Aksi protes itu memicu kemarahan luas di sejumlah negara Muslim.
Salwan Momika, warga Irak beragama Kristen membakar Alquran dalam beberapa aksi protes, dan rekannya Salwan Najem didakwa dengan tuduhan “menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap suatu kelompok etnis” dalam empat kesempatan pada musim panas 2023.
“Kedua orang tersebut dituntut karena dalam empat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keimanan mereka,” ujar jaksa senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Pengadilan Hukum Gronzy Jatuhi Hukuman 3,5 Tahun untuk Warga Rusia yang Bakar Alquran
Pasangan ini menodai Al-Quran dan membuat pernyataan yang menghina Muslim, termasuk di luar masjid di Stockholm.
“Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan kedua orang tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional dan penting untuk mengadili masalah ini di pengadilan,” tambah jaksa.
Ketegangan antara Swedia dan beberapa negara Timur Tengah meningkat karena protes tersebut.
Pada Juli 2023, sejumlah demonstran di Irak menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad sebanyak dua kali. Pada kesempatan kedua, mereka menyulut kebakaran di dalam kompleks.
Baca juga: Swedia Pertimbangkan Larangan Nodai Alquran
Pada Agustus 2023, Badan Intelijen Swedia, Sapo, menaikkan tingkat ancaman menjadi empat. Hal ini dikarenakan pembakaran Al-Quran telah menjadikan negara tersebut sebagai “target prioritas”.
Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut sembari mengingatkan bahwa kebebasan berbicara dan berkumpul di negara tersebut dilindungi oleh konstitusi.
Jaksa mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, dengan kejahatan yang sama atas protes tahun 2022 di Malmö, yang juga mencakup pembakaran Al-Quran.
Baca juga: Niat Bakar Alquran, Inggris Tolak Masuk Politikus Denmark Rasmus Paludan
Pada Oktober 2023, pengadilan Swedia menghukum seorang pria karena menghasut kebencian dengan membakar Alquran pada 2020. Ini adalah pertama kalinya sistem pengadilan di negara itu mengadili tuduhan menodai kitab suci umat Islam.
Jaksa penuntut menegaskan, membakar Al-Quran tak hanya bisa dilihat sebagai kebebasan berbicara, namun juga sebagai “agitasi terhadap suatu kelompok etnis.”
Sumber: Alarabiya
- Penulis :
- Khalied Malvino