Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

2 Wartawan Reuters Naik Banding Terhadap Putusan Myanmar

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

2 Wartawan Reuters Naik Banding Terhadap Putusan Myanmar

Pantau.com - Dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman penjara di Myanmar karena mengungkap kekejaman pemerintah naik banding, kata pengacara keduanya pada Senin (5/11/2018).

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhi hukuman tujuh tahun pada September lalu dengan menggunakan hukum era kolonial karena diduga melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi saat mereka tengah menyelidiki pembunuhan 10 pria Rohingya di negara Rakhine barat.

Pengacara Than Zaw Aug mengatakan, banding diajukan terhadap putusan pada tersebut pada Senin, kata kantor berita Anadolu.

"Banding itu diajukan karena keputusan itu tidak adil dan salah." kata Aung, seperti dikutip Anadolu, Senin (5/11/2018).

Presiden dan Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler mengatakan, banding dilakukan karena kurangnya bukti kejahatan yang diberikan kepolisian.

"Dalam menuduh mereka sebagai mata-mata, itu mengabaikan bukti-bukti yang kuat dari polisi, adanya pelanggaran proses yang serius, dan kegagalan penuntut untuk membuktikan salah satu elemen kunci dari kejahatan," kata Adler.

Dia menyerukan Myanmar untuk berdedikasi menegakkan supremasi hukum, kebebasan pers, dan demokrasi dengan memerintahkan pembebasan rekan-rekan pers. 

Baca juga: Suu Kyi Soal Hukuman 2 Wartawan Reuters: Mereka Melanggar UU Rahasia

Rohingya digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia karena menghadapi ketakutan akan serangan yang semakin meningkat karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Menurut laporan oleh Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA) yang berjudul "Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira" tercatat sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh pasukan negara Myanmar. Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dilemparkan ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli.

Selain itu, sekitar 18.000 wanita dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak, dan perempuan, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas pada bulan Agustus 2017.

PBB telah mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan, termasuk bayi dan anak kecil, pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan negara Myanmar.

Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Wartawan Reuters Dibui Soal Rohingya, Aung San Suu Kyi Dicaci dan Dibela

Penulis :
Noor Pratiwi